Diantara prinsip-prinsip pernikahan dalam Islam adalah: No. 1. 2. Butir-butir Soal Sebutkan prinsip-prinsip pernikahan dalam Islam yang sesuai ketentuan syariat! Ada banyak kasus perceraian pernikahan di masyarakat, tengah bagaimana hasil analisa kalian atas masalah ini? 1. 2. 3. l. Prinsip ibadah 2. Prinsip saling memotivasi dan menguatkan 3.
Soal + jawaban pilihan ganda tentang pernikahan dan dakwah merupakan pembahasan yang akan dijelaskan dan diuraikan pada contoh soal materi pelajaran agama yang dapat anda pelajari dan dapat anda jadikan sebagai materi belajar dirumah maupun disekolah. Adapun pembahasan pada materi ini akan menjelaskan beberapa soal pilihan ganda lengkap dengan kunci jawabannya. Semoga soal-soal pilihan ganda dibawah ini dapat bermanfaat dan berguna untuk anda semua dan menambah wawasan serta pengetahuan anda. Soal pilihan ganda materi agama lengkap dengan jawabannya Pernikahan dan dakwah Soal dan jawaban pilihan ganda tentang pernikahan dan dakwah 1. Menikah hukumnya wajib bagi orang yang…. a. Sudah mampu menikah secara lahir batin dan sanggup menghindarkan diri dari perbuatan maksiat. b. Sudah bekerja dan memiliki rumah. c. Tidak ada alasan untuk menolak pernikahan. d. Mampu mengendalikan diri dari perbuatan maksiat. e. Sudah memiliki syarat-syarat sesuai dengan peraturan dilingkungan sekitar. Jawabannya adalah A. 2. Doa untuk kaum muslimin dan muslimat merupakan … khutbah jum’at. a. Rukun. b. Syarat. c. Sunat. d. Hikmah. e. Pelengkap. Jawabannya adalah A. 3. Berikut ini yang bukan merupakan hikmah mawaris adalah…. a. Ketaatan pada Allah SWT. b. Yang tertua mendapatkan lebih banyak. c. Hubungan keluarga lebih humoris. d. Menegakkan keadilan. e. Tidak menyengsarakan keluarga yang ditinggal. Jawabannya adalah B. 4. Istri yang lancar haidnya jika ditalak masa iddahnya adalah…. a. 4 bulan 10 hari. b. Tidak ada masa iddah. c. Tiga kali suci. d. Tiga bulan. e. Sampai berhenti siklus haidnya. Jawabannya adalah A. 5. Berikut ini yang tidak termasuk fokus dakwah Rasulullah SAW periode Makkah adalah…. a. Memperbaiki moral. b. Menyebarkan ajaran tauhid. c. Penegakan persamaan derajat manusia. d. Mengganti pemimpin suku Quraisy. e. Meluruskan akidah. Jawabannya adalah D. 6. Rasullullah SAW berdakwah dengan memberi keteladanan dalam berakhlak sehinga disebut…. a. Khatamul anbiya. b. Baldatun tayyibah. c. Ahsanul khaliqin. d. Uswatun hasanah. e. Assabiqunal awwalun. Jawabannya adalah B. 7. Pada abad pertengahan terjadi balance of power. Yang dimaksud balance of power adalah…. a. Kekuatan politik. b. Keseimbangan kekuasaan. c. Perkembangan budaya. d. Kekuatan ekonomi. e. Perluasan daerah kekuasaan. Jawabannya adalah B. 8. Setelah hijrah, Rasulullah SAW mempersaudarakan antara kaum muhajirin dan kaum ansar. Diantaranya beliau mempersaudarakan Abdurrahman bin Auf dengan…. a. Hamzah bin Abdul Muttalib. b. Sa’ad bin Rabi. c. Abu bakar. d. Hasan bin Basri. e. Ali bin Abi Talib. Jawabannya adalah D. 9. Buku mengenai dasar-dasar ilmu kedokteran Al-qanun fi at tibb disusun oleh…. a. Ar-razi. b. Ibnu sina. c. Ibnu rusyd. d. Ibnu maskawaih. e. Ibnu jabar. Jawabannya adalah B. 10. Berikut ini yang tidak termasuk pokok ajaran islam yang disebarkan para mubalig diawal penyebaran agama Islam adalah… a. Toleransi terhadap sesama manusia. b. Persamaan derajat di hadapan Allah SWT. c. Ketauhidan atau keesaan Allah. d. Kekerasan dan intimidasi. e. Nilai-nilai kasih sayang. Jawabannya adalah D. Demikian pembahasan mengenai contoh soal + jawaban pilihan ganda tentang pernikahan dan dakwah, semoga bermanfaat dan bisa menjadi solusi kalian dalam mencari kunci jawaban materi pendidikan agama islam tentang dakwah dan pernikahan.
Inilahpembahasan lengkap terkait contoh soal tentang pernikahan dan jawabannya. Home soal contoh soal essay dan jawaban tentang pernikahan contoh soal essay dan jawaban tentang pernikahan soal citra aulia — january 01, 2020 11:54 am comments off 1. Source: www.academia.edu. Semoga bermanfaat dan mudah untuk dipahami yah.
Pernikahan adalah merujuk kepada definisi terkumpul dan menyatu. Pernikahan adalah sesuatu yang menunjukkan upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Berikut ini akan diberikan beberapa contoh soal essay mengenai pernikahan dalam islam lengkap dengan jawabannya. Soal Jelaskan Hukum Nikah! Jawaban a. Hukum Wajib tentang Nikah Nikah dapat dijatuhi hukum wajib apabila salah satu diantaranya memiliki kadar libido yang tinggi dan dikhawatirkan tidak mampu untuk menahan hawa nafsu yang dimiliki. b. Hukum Sunah tentang Nikah Terdapat dua hal yang dapat mengubah hukum menikah menjadi sunnah. Hal pertama adalah apabila telah berkeinginan untuk segera menikah. Sedangkan hal kedua adalah telah memiliki bekal yang mencukupi untuk melangsungkan pernikahan. c. Hukum Makruh tentang Nikah Menikah dikatakan makruh hukumnya jika tidak memiliki dua hal yang telah disebutkan pada hukum sunah menikah yakni tidak berkeinginan sekaligus tidak memiliki bekal yang mencukupi untuk menikah dan menafkahi istri. d. Hukum Haram tentang Nikah Nikah bisa juga menjadi haram hukumnya apabila tidak dapat memenuhi hak-hak seorang istri apabila dilangsungkannya pernikahan. Sebagai contoh mendapatkan mahar, tidak mampu menafkahi istri, mendapatkan pakaian, mendapatkan pergaulan secara ma’ruf serta berakhlak mulia, diberi tempat tinggal, diperlakukan dengan adil, dibantu agar taat kepada Allah Soal No. 2 Sebutkan Rukun dan Syarat-syarat Nikah! Jawaban Rukun Nikah Ada mempelai yang akan menikah Ada wali yang menikahkan Ada ijab dan kabul Ada dua Saksi pernikahan Kerelaan kedua pihak atau tanpa paksaan Syarat Nikah Calon suami telah balig dan berakal Calon istri yang halal dinikahi Lafal ijab dan kabul harus bersifat selamanya. Soal No. 3 Jelaskan pengertian Mahar! Jawaban Mahar secara etimologi adalah maskawin, sedangkan menurut terminologi adalah pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi sang isteri kepada calon suami. mahar disebut juga dengan istilah yang indah, yakni shidaq, yang berarti kebenaran. Jadi makna mahar lebih dekat kepada syari’at agama dalam rangka menjaga kemuliaan peristiwa suci. Mahar adalah syarat sahnya perkawinan yang memberi pengaruh apakah sebuah pernikahan akan barakah atau tidak. Soal No. 4 Sebutkan Macam-macam Pernikahan! Jawaban Nikah Mut’ah Nikah Tahlil Nikah Syighar Pernikahan di masa jahiliyah Nikah Siri Soal No. 5 Perceraian dapat disebabkan oleh beberapa hal, sebutkan! Jawaban Seseorang berhak untuk melakukan perceraian jika memiliki alasan yang kuat, sebab-sebab perceraian adalah sebagai berikut. a. Talak b. Khuluk c. Fasakh Soal No. 6 Jelaskan yang dimaksud dengan Faskah! Jawaban Fasakh menurut bahasa ialah rusak atau putus. Fasakh berarti memutuskan pernikahan, perkara ini hanya diputuskan apabila pihak isteri membuat pengaduan kepada Mahkamah dan hakim. Menurut pendapat yang lain fasakh adalah rusak atau putusnya perkawinan melalui pengadilan yang hakikatnya hak suami-istri di sebabkan sesuatu yang diketahui setelah akad berlangsung. Soal No. 7 Apakah seorang istri yang tidak bisa mencintai suaminya lagi termasuk istri yang durhaka? Jawaban Cinta suami adalah masalah kalbu hati yang di luar kemampuan manusia untuk mengaturnya. Dengan demikian, istri yang tidak bisa mencintai suaminya tidak tercela dan durhaka. Akan tetapi, jika hal itu menyeretnya berbuat nusyuz, yaitu durhaka kepada suami dengan tidak memberi hak suami yang wajib, itulah yang tercela. Oleh karena itu, istri yang tidak mencintai suaminya dan tidak mampu bersabar bersamanya lantas khawatir hal itu akan menjadikannya berbuat nusyuz, boleh minta khulu’. Namun, jika suaminya menyayanginya dan dia sendiri mampu bersabar, lebih baik tetap bersamanya. Soal No. 8 Bagaimana hukum talak? Jawaban Talak merupakan alternatif terakhir jika pernikahan sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Talak boleh dilakukan dan halal hukumnya, tetapi perbuatan tersebut dibenci oleh Allah Swt. Rasulullah saw. bersabda yang artinya Dari Ibnu Umar, ia berkata bahwa Rasulullah saw. telah bersabda, ”Sesuatu yang halal yang sangat dibenci oleh Allah ialah talak.” Abu Daud dan Ibnu Majah Soal No. 9 Apakah Hikmah Pernikahan? Jawaban Melaksanakan tuntutan syariat Membuat keturunan yang berguna bagi agama, bangsa dan negara. Sebagai media pendidikan Islam begitu teliti dalam menyediakan lingkungan yang sehat untuk membesarkan anak-anak. Anak-anak yang dibesarkan tanpa orang tua akan memudahkan untuk membuat sang anak terjerumus dalam kegiatan tidak bermoral. Oleh karena itu, institusi kekeluargaan yang direkomendasikan Islam terlihat tidak terlalu sulit serta sesuai sebagai petunjuk dan pedoman pada anak-anak Cara yang halal dan suci untuk menyalurkan nafsu syahwat melalui ini selain lewat perzinahan, pelacuran, dan lain sebagainya yang dibenci Allah dan amat merugikan. Untuk memperoleh ketenangan hidup, kasih sayang dan ketenteraman Memelihara kesucian diri Mewujudkan kerjasama dan tanggungjawab Dapat mengeratkan silaturahim Soal N0. 10 Sebutkan syarat calon suami dalam pernikahan islam! Jawaban Islam Laki-laki yang tertentu Bukan lelaki muhrim dengan calon istri Mengetahui wali yang sebenarnya bagi akad nikah tersebut Bukan dalam ihram haji atau umroh Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan Tidak mempunyai empat orang istri yang sah dalam suatu waktu Mengetahui bahwa perempuan yang hendak dinikahi adalah sah dijadikan istri Soal No. 11 Sebutkan syarat calon istri dalam pernikahan islam! Jawaban Islam Perempuan yang tertentu Bukan perempuan muhrim dengan calon suami Bukan seorang banci Bukan dalam ihram haji atau umroh Tidak dalam iddah Bukan istri orang Soal no. 12 Sebutkan syarat wali nikah! Jawaban Islam, bukan kafir dan murtad Lelaki dan bukannya perempuan Telah pubertas Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan Bukan dalam ihram haji atau umroh Tidak fasik Tidak cacat akal pikiran, gila, terlalu tua dan sebagainya Merdeka Tidak dibatasi kebebasannya ketimbang membelanjakan hartanya Soal No. 13 Sebutkan Jenis-jenis wali! Jawaban Wali mujbir Wali dari bapaknya sendiri atau kakek dari bapa yang mempunyai hak mewalikan pernikahan anak perempuannya atau cucu perempuannya dengan persetujuannya sebaiknya perlu mendapatkan kerelaan calon istri yang hendak dinikahkan Wali aqrab Wali terdekat yang telah memenuhi syarat yang layak dan berhak menjadi wali Wali ab’ad Wali yang sedikit mengikuti susunan yang layak menjadi wali, jikalau wali aqrab berkenaan tidak ada. Wali ab’ad ini akan digantikan oleh wali ab’ad lain dan begitulah seterusnya mengikut susunan tersebut jika tidak ada yang terdekat lagi. Wali raja/hakim Wali yang diberi hak atau ditunjuk oleh pemerintah atau pihak berkuasa pada negeri tersebut oleh orang yang telah dilantik menjalankan tugas ini dengan sebab-sebab tertentu Soal No. 14 Sebutkan syarat-syarat saksi pernikahan! Jawaban Sekurang-kurangya dua orang Islam Berakal Telah pubertas Laki-laki Memahami isi lafal ijab dan qobul Dapat mendengar, melihat dan berbicara Adil Tidak melakukan dosa-dosa besar dan tidak terlalu banyak melakukan dosa-dosa kecil Merdeka
Pernikahanmerupakan ikatan lahir dan batin bagi seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri yang dilandasi dengan iman dan taqwa, perasaan cinta dan kasih sayang. Perhatikanlah ketentuan-ketentuan berikut ini: 1. Calon mempelai laki-laki dan perempuan. 2. Ijab dan qobul. 3. Wali dari mempelai putri. 4. Khutbah nikah. 5. Mahar (maskawin) 6.
Sahabat semuanya pada artikel kali ini saya akan berbagi Soal Fikih Kelas 11 Pernikahan dalam Islam kepada anda semuanya. Silahkan simak baik-baik 1. Hubungan nasab yang menjadikan seseorang haram dinikahi selamanya di antaranya, kecuali …. a. Anak perempuan b. Saudara perempuan sebapak c. Saudara perempuan seibu d. Anak perempuan dari paman e. Anak perempuan saudara perempuan Jawaban e 2. 1. Pertalian nikah 2. Talak bain kubro 3. Mertua perempuan 4. Perbedaan Agama 5. Sepupu Dari kelima pernyataan di atas hubungan yang menjadikan seorang perempuan haram dinikahi sementara adalah …. a. 1, 2 dan 3 b. 2, 3 dan 4 c. 3, 4 dan 5 d. 1, 3 dan 5 e. 1, 2 dan 4 Jawaban e 3. Pasangan pengantin yang akan menikah wajib menghadirkan seorang wali dari pihak …. a. Pengantin perempuan b. Pengantin laki-laki c. Saksi d. Penghulu e. Orang yang menyaksikan Jawaban a 4. Jika wali tidak mau menikahkan atau ada perempuan yang tidak memiliki wali maka pernikahannya …. a. Tidak sah b. Tidak bisa menikah c. Dengan wali hakim d. Dengan wali adol e. Dengan wali mujbir Jawaban c 5. لَانِكَاحَ اِلَّا بِوَلِيِّ وَشَاهِدَى عَدْلٍ Hadits di atas menerangkan bahwa pernikahan tidak sah kecuali jika ada …. a. Mahar dan walimah b. Meminang dan tukar cincin c. Tukar cincin dan walimah d. Walimah dan dua saksi e. Wali dan sua saksi adil Jawaban d 6. Pemberian wajib seorang laki-laki kepada perempuan yang dinikahinya disebut dengan …. a. Sedekah b. Mahar c. Hantaran d. Hadiah e. Souvenir Jawaban b 7. Seorang paman dilarang menikahi keponakannya sendiri, karena mereka …. a. Ada hubungan kekeluargaan b. Masih mahrom c. Saling mengenal d. Ada hubungan kasih sayang e. Tidak menambah keluarga besar Jawaban b 8. Sebab seorang perempuan haram dinikahi selamanya adalah karena, kecuali …. a. Ada hubungan darah b. Ada hubungan keturunan c. Ada hubungan satu marga d. Ada hubungan sepersusuan e. Ada hubungan mertua Jawaban c 9. Cara meminang seorang wanita yang belum habis masa iddahnya adalah dengan .… a. Sindiran b. Terang-terangan c. Menemui walinya d. Menemuai kawan dekatnya e. Menemui mantan suaminya Jawaban a 10. Hukum menghadiri walimah jika mendapat undangan adalah …. a. Mubah b. Jaiz c. Sunnah d. Fardhu e. Halal Jawaban d
Bagiyang beragama islam pencatatan pernikahan dilaksanakan oleh a. Soal essay 1 10 1. Tujuan pernikahan sering diungkapkan dengan istilah sakinah, mawadah, dan rahnah. Pengertian pernikahan atau nikah dalam islam adalah adalah merujuk kepada terkumpul dan menyatu. Dan menurut istilah adalah "lafadh yang. Tidak semua wanita dapat dipinang oleh pria.
Soal PAIBP Kelas 11 Bab 9 Ketentuan Pernikahan dalam Islam PAIBP Kelas XI SMA/SMK ~ Pembaca Sekolahmuonline, berikut ini Sekolahmuonline sajikan untuk Anda khususnya adik-adik yang kini berada di kelas 11 SMA/SMK khususnya SMA dan SMK Pusat Keunggulan PK Soal-soal mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti PAIBP Kelas XI. Pada postingan kali ini Sekolahmuonline sajikan contoh soal PAIBP Kelas 11 Bab 9 Ketentuan Pernikahan dalam Islam lengkap dengan kunci jawaban dan Kelas XI Bab 9 Ketentuan Pernikahan dalam Islam adalah salah satu Bab yang ada di semester genap atau semester 2 Kurikulum Merdeka Merdeka Belajar. Secara urutan dalam buku PAIBP Kelas XI masuk pembahasan kelima di semester PAIBP Kelas XI Bab 9 Ketentuan Pernikahan dalam IslamSoal-soal di bawah ini terdiri dari dua bagian. Bagian pertama berupa soal-soal pilihan ganda atau multiples choices. Sedangkan bagian kedua berupa soal-soal essay atau uraian. Masing-masing soal disertai dengan kunci jawaban dan pembahasannya. Selamat membaca dan Soal Pilihan Ganda PAIBP Kelas 11 Bab 9 Ketentuan Pernikahan dalam IslamJawablah soal-soal berikut ini dengan memilih huruf A, B, C, D, atau E pada jawaban yang benar dan tepat!1. Perhatikan hadis di bawah ini!يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ؛ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌHadis di atas menjadi dasar penetapan hukum menikah bagi seorang laki-laki. Sesuai hadis tersebut, menikah hukumnya wajib bagi orang yang….A. sudah memiliki pekerjaan tetap dan memiliki rumah sendiri serta memiliki tabungan B. tidak ada alasan untuk menolak ataupun menerima dilakukannya sebuah pernikahan C. sudah mampu menikah secara lahir batin serta tidak sanggup menghindar dari zina D. sudah mampu menikah secara lahir batin dan mampu menghindar dari zina E. sudah memiliki syarat-syarat sesuai dengan peraturan di lingkungan masyarakatKunci Jawaban CPembahasanTeks hadits dan terjemahannyaعَنْ عَبْدِاللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ؛ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ. [مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ]Artinya"Dari 'Abdullah Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam telah berkata kepada kami “Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian yang mampu al-baa'ah maka menikahlah, karena sesungguhnya pernikahan lebih menundukkan pandangan, dan lebih menjaga kemaluan, dan barangsiapa yang tidak mampu maka hendaknya ia berpuasa, karena puasa menjadi perisainya” HR. al-Bukhari dan Muslim. Catatan makna al-baa’ah adalah kemampuan untuk membayar mahar dan nafkah serta tempat tinggal, dan barangsiapa yang tidak mampu maka hendaknya ia berpuasa jika ia berkeinginan untuk menikah, maka puasanya itu berpahala dan melemahkan syahwatnya, hingga Allah memudahkannya untuk Seorang pria dan wanitia pergi melaksanakan umrah ke tanah suci. Disela-sela ibadah umrah, sebelum melakukan tahalul, dia melangsungkan pernikahan yang disaksikan oleh dua orang saksi. Dari peristiwa tersebut, hukum pernikahannya adalah …. A. sunah B. haram C. wajib D. mubah E. makruhKunci Jawaban BPembahasanDi antara pernikahan yang tidak sah dan dilarang oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam yaitu adalah Pernikahan orang yang sedang ihram, baik ihram Haji atau Umrah serta belum memasuki waktu Kitab Shahih Muslim, Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabdaوَعَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ لَا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ، وَلَا يُنْكِحُ، وَلَا يَخْطُبُ. رَوَاهُ Dari Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda, “Orang yang sedang berihram tidak diperbolehkan untuk menikahkan, dinikahkan dan meminang.” HR. Muslim3. Perhatikan pernyataan di bawah ini! 1 harta 2 status 3 jabatan 4 agama 5 kecantikan/ketampanan 6 keturunan Dari pernyataan di atas yang termasuk pertimbangan dalam menikah sebagaimana yang dituntunkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa Sallam adalah …. A. 1, 2, 3, dan 6 B. 1, 2, 4, dan 6 C. 1, 2, 5, dan 6 D. 4, 5, 6, dan 1 E. 4, 5, 6, dan 2Kunci Jawaban DPembahasanNabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa Sallam memberikan tuntunan dalam memilih pasangan dalam pernikahan, yaitu dengan mempertimbangkan karena 1 Hartanya; 2 Keturunannya; 3 Kecantikan/ketampanannya; 4 ini sesuai dengan hadis Nabi Muhammad Saw. yang termaktub dalam Kitab al-Jami’ al-Shahihحديث أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي ﷺ قال تنكح المرأة لأربع لمالها، ولحسبها، ولجمالها، ولدينها، فاظفر بذات الدين تربت يداكArtinya Dari Abu Hurairah ra, dari Nabi saw, beliau bersabda “Wanita itu dinikahi karena empat hal karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung. HR. Al-BukhāriDari hadis tersebut memberikan bimbingan dalam memilih pasangan mempertimbangkan empat hal. Hanya saja, di akhir hadis tersebut disebutkan “Pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung.” Ini adalah tuntunan Nabi Muhammad Saw. agar dari keempat pertimbangan tersebut agar memilih karena agamanya. Mengapa memilih agama? Karena dengan agama, kebahagiaan yang sejati akan dapat terwujud, salah satunya ketika agamanya kuat, maka pasangan suami atau istri akan taat kepada Allah dan dapat memelihara dirinya. 4. Rukun nikah adalah suatu perkara yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan nikah, jika tidak maka nikahnya tidak sah. Rukun nikah itu adalah sebagai berikut, kecuali …. A. calon suami B. calon istri C. ijab kabul D. dua orang saksi E. bapak calon istriKunci Jawaban EPembahasanRukun nikah ada lima, yaitu- Calon Suami- Calon Istri- Wali- Dua Orang Saksi- Sighat Ijab dan QabulJawaban E Bapak calon istri adalah bagian dari wali. Akan tetapi, ketika bapak sudah meninggal misalnya, maka boleh diganti dengan yang lainnya. Urutan wali adalah Bapak, kakek, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki sebapak, saudara laki-laki seibu, anak laki-laki dari saudara seayah, anak laki-laki dari saudara kandung, anak laki-laki dari saudara seibu, paman, anak laki-laki paman;Jawaban E akan menjadi benar jika menggunakan istilah wali, karena sifatnya lebih Kewajiban material suami kepada istrinya adalah …. A. memberi perlindungan keselamatan kepada istrinya B. memberi kesehatan badan dan rohani istri C. memberi nafkah istri sesuai kemampuannya D. memperhatikan keadaan istrinya dan melindungi istri E. meningkatkan mutu keislaman istrinyaKunci Jawaban CPembahasanKewajiban suami kepada istri, yaitu 1. Memberi tempat tinggal yang layak kepada istri sesuai dengan kemampuan lihat al-Thalaq/65 6; 2. Memberi nafkah istri menurut kemampuan suami lihat alThalaq/65 7; 3. Berinteraksi dengan istri secara ma’ruf baik, yaitu dengan cara yang baik dan penuh kasih sayang, saling menghargai, dan memahami kondisi istri; 4. Menjadi pemimpin keluarga, dengan cara membimbing, mengarahkan, mendidik, memelihara seluruh anggota keluarga dengan penuh tanggung jawab; Lihat al-Nisā’/4 34; 5. Membantu istri dalam melaksanakan tugas sehari-hari, terutama dalam merawat, memelihara, dan mendidik putra putrinya agar menjadi anak yang shaleh dan shalehah. Lihat al-Tahrīm/6666. Di bawah ini yang bukan merupakan tujuan nikah adalah ….. A. supaya hidup manusia tenteram dan bahagia B. melaksanakan perintah Allah Swt. C. membina rumah tangga dengan kasih sayang D. mengikuti sunah Rasulullah Saw. E. terpenuhinya kebutuhan biologis semataKunci Jawaban EPembahasanTujuan menikah yang baik ialah sebagai berikut 1 Untuk memperoleh kebahagiaan dan ketenangan hidup sakinah.2 Untuk membina rasa cinta dan kasih Untuk memenuhi kebutuhan biologis yang sah dan diridhai Allah Swt. 4 Melaksanakan perintah Allah Swt. dan Untuk memperoleh keturunan yang sah7. Perhatikan daftar di bawah ini! 1 Calon suami; 2 Calon Istri; 3 Mahar; 4 Wali; 5 2 orang saksi; 6 Walimah 7 Ijab qabul Dari daftar di atas, yang termasuk rukun menikah ditunjukkan pada nomor …. A. 1, 2, 3, 4, 5 B. 1, 2, 3, 5, 6 C. 1, 2, 3, 6, 7 D. 1, 2, 4, 5, 6 E. 1, 2, 4, 5, 7Kunci Jawaban EPembahasanRukun nikah ada lima, yaitu- Calon Suami- Calon Istri- Wali- Dua Orang Saksi- Sighat Ijab dan Qabul8. Batas usia minimal menurut UU No. 16 Tahun 2019 baik laki-laki maupun perempuan adalah … A. 17 tahun B. 18 tahun C. 19 tahun D. 20 tahun E. 21 tahun Kunci Jawaban CPembahasanUndang-Undang No. 16 Tahun 2019 merupakan perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Di antara perubahannya adalah perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 sembilan belas tahun. Pada bagian penjelasan disebutkan bahwa batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 sembilan belas tahun. Batas usia dimaksud dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas. Diharapkan juga kenaikan batas umur yang lebih tinggi dari 16 enam belas tahun bagi wanita untuk kawin akan mengakibatkan laju kelahiran yang lebih rendah dan menurunkan resiko kematian ibu dan anak. Selain itu dapat terpenuhinya hak-hak anak sehingga mengoptimalkan tumbuh kembang anak termasuk pendampingan orang tua serta memberikan akses anak terhadap pendidikan setinggi Hukum menikah ditujukan untuk orang yang sudah mampu dari segi lahir dan batin untuk menikah namun masih sanggup mengendalikan dirinya dari godaan yang menjurus kepada perzinaan adalah ….A. wajib B. sunah C. haram D. mubah E. makruhKunci Jawaban BPembahasanHukum sunah menikah ditujukan untuk orang yang sudah mampu dari segi lahir dan batin untuk menikah namun masih sanggup mengendalikan dirinya dari godaan yang menjurus kepada perzinaan10. Di bawah ini yang bukan termasuk hikmah dalam pernikahan adalah …. A. dapat melaksanakan perintah Allah Swt. dan Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa Sallam; B. terbentuknya keluarga bahagia dan saling menyayangi; C. terhindar dari bahan ejekan dari masyarakat D. terjalinnya hubungan yang diridhai oleh Allah Swt. E. mendatangkan pahala dan menjauhkan dari dosa besarKunci Jawaban CPembahasanHikmah pernikahan kami sebutkan dalam soal essayB. Soal Essay PAIBP Kelas 11 Bab 9 Ketentuan Pernikahan dalam IslamJawablah soal-soal berikut ini dengan jawaban yang benar dan tepat!1. Jelaskan pengertian nikah dan sebutkan dalil naqli tentang pernikahan dalam Islam! JawabanA. Pengertian Pernikahan Imam Ahmad bin Umar Asy-Syatiri dalam Kitab al-Yaqut al-Nafis 2011 215 mendefinisikan nikah secara bahasa berarti menggabungkan dan berkumpul. Sedangkan menurut istilah syariat, nikah ialah suatu akad yang menjadikan bolehnya seorang laki-laki dan perempuan melakukan hubungan suami dan istri. Sedangkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 menjelaskan bahwa pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha kata lain pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga melalui akad yang dilakukan menurut aturan hukum syariat Islam yang mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban di antara masing-masing Dalil Naqli tentang Pernikahan Adapun dalil naqli tentang pernikahan dalam al-Rūm/30 21Artinya “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” al-Rūm/30 21. Sedangkan Nabi Muhammad Saw. tentang anjuran menikah bagi yang sudah mampu termaktub dalam Kitab al-Jami’ al-Shahih, juz 3 Nomor 5066 disebutkan Artinya Dari Abdurrahman bin Yazid, ia berkata, aku bersama Alqamah dan Aswad menemui Abdullah, lalu Abdullah berkata kami bersama Nabi Muhammad saw sebagai pemuda yang tidak mempunyai apa-apa, maka Rasulullah saw berkata kepada kami ”Hai para pemuda, barang siapa di antara kamu telah sanggup menikah, maka nikahlah. Karena nikah itu dapat menundukkan mata dan memelihara faraj kelmin dan barang siapa tidak sanggup maka hendaklah berpuasa karena puasa itu dapat menjagamu melemahkan syahwat.” HR. Al-Bukhāri2. Sebelum menikah seharusnya calon suami mengetahui akan identitas calon istri. Hal ini agar tidak terjadi kesalahan menikah dengan wanita yang haram di nikah dalam Islam. Maka pengetahuan akan wanita yang dilarang dinikah menjadi sangat penting. Sebutkan masing-masing dua wanita yang haram dinikah dari sebab ikatan pernikahan mushaharah dan sepersusuan radha’ah!JawabanDua wanita yang haram dinikah karena Mushaharah dan Radha’ahA. Mushaharah Ikatan Pernikahan1. Mertua Ibu dari istri 2. Anak tiri anak dari istri dengan suami lain, apabila suami sudah pernah berkumpul dengan ibunya. 3. Istri dari ayah Ibu tiri, kakek, dan seterusnya ke atas baik sudah dicerai atau belum. 4. Istri anak laki-laki menantuB. Radha’ah sepersusuan1. Ibu yang menyusui 2. Saudara perempuan sepersusuan3. Menikah merupakan anjuran agama, sebagaimana yang dianjurkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam Akan tetapi ada beberapa pernikahan yang dilarang oleh agama Islam. Jelaskan secara singkat tiga macam pernikahan yang dilarang oleh agama Islam!JawabanTiga jenis pernikahan yang dilarang 1 Pernikahan Mut`ah, yaitu pernikahan yang dibatasi untuk jangka waktu tertentu, baik sebentar ataupun lama2 Pernikahan Muhallil, yaitu seseorang menikahi wanita yang telah dicerai 3 kali oleh suaminya untuk diceraikan lagi agar halal dinikahi kembali oleh suaminya yang pertama, dan ini dilakukan atas perintah suami pertama tersebut. 3 Pernikahan dalam masa iddah, yaitu pernikahan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang masih dalam masa iddah, baik karena bercerai atau suami meninggal Jelaskan empat hal yang dapat merusak hubungan pernikahan!JawabanEmpat hal yang merusak pernikahan 1 Illa’ suami bersumpah tidak akan mencampuri istrinya untuk beberapa bulan. 2 Li’an sumpah seorang laki-laki sebagai peneguhan tuduhan kepada istrinya melakukan zina. 3 Fasakh pengajuan perceraian dari pihak istri. 4 Nusuz sikap tidak menuaikan kewajiban sebagai istri. 5. Jelaskan perbedaan antara talak sunny, talak bid’i, talak raj’i dan talak ba’in!JawabanPenjelasan jenis-jenis talak 1. Talak sunni adalah talak yang dilakukan sesuai syariat Islam. Dilakukan ketika sang istri dalam keadaan suci tidak sedang haid. 2. Talak bid’i adalah talak yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam. 3. Talak raj’i adalah Talak yang masih memperbolehkan suami rujuk kepada istrinya. 4. Talak ba’in adalah Talak yang menjadikan tidak boleh ruju’nya suami istri selamanya ba’in kubra atau talak yang mengakibatkan tidak bolehnya ruju’ kecuali dengan akad yang baru ba’in sughra. 6. Wali nikah merupakan rukun dalam pernikahan. Sebutkan 4 orang yang berhak menjadi wali nikah!JawabanEmpat orang yang berhak menjadi wali nikah 1 Bapak, 2 Kakek, 3 Saudara laki-laki sekandung, 4 Saudara laki-laki sebapak, 5 Saudara laki-laki seibu7. Sebutkan dan jelaskan hukum pernikahan dalam Islam!Jawaban Hukum asal melaksanakan pernikahan adalah mubah boleh. Hukum ini dapat berubah disebabkan pada keadaan tertentu. Berikut penjelasan ringkas terkait hukum menikah 1 Sunah. Hukum sunah menikah ditujukan untuk orang yang sudah mampu dari segi lahir dan batin untuk menikah namun masih sanggup mengendalikan dirinya dari godaan yang menjurus kepada perzinaan. 2 Wajib. Hukum wajib menikah ditujukan untuk orang yang telah mampu menikah. Mampu dari segi lahir maupun batin. Sedangkan apabila seseorang tersebut tidak menikah, ia khawatir akan terjerumus ke dalam perzinaan. 3 Mubah, artinya dibolehkan. Seseorang dihukumi mubah untuk menikah apabila faktor-faktor yang mengharuskan maupun menghalangi terlaksananya pernikahan tidak ada pada diri seseorang tersebut. 4 Makruh. Hukum menikah menjadi makruh apabila orang yang akan melakukan pernikahan telah memiliki keinginan atau hasrat tetapi ia hanya memiliki bekal untuk biaya pernikahan namun belum mempunyai bekal untuk memberikan nafkah. 5 Haram, hukum menikah menjadi haram bagi orang yang akan melakukan pernikahan tetapi ia mempunyai niat yang buruk, seperti niat menyakiti perempuan atau niat buruk lainnya. Hukum menikah juga haram apabila seseorang yang hendak menikah namun tidak memiliki biaya untuk melaksanakan perkawinan dan dipastikan tidak mampu memberi nafkah dan hak-hak istri serta keluarganya. 8. Sebutkan dan jelaskan tujuan pernikahan yang baik! JawabanSeseorang harus memiliki tujuan yang baik ketika akan melakukan pernikahan. Karena tujuan inilah yang akan memengaruhi kehidupan setelah menikah. Tujuan menikah yang baik ialah sebagai berikut 1 Untuk memperoleh kebahagiaan dan ketenangan hidup sakinah. Ketenteraman dan kebahagiaan adalah idaman setiap orang. Menikah merupakan salah satu cara supaya hidup menjadi bahagia dan Untuk membina rasa cinta dan kasih sayang. Menikah merupakan salah satu cara untuk membina kasih sayang antara suami, istri dan anak. 3 Untuk memenuhi kebutuhan biologis yang sah dan diridhai Allah Subhanahu wa Ta'ala. 4 Melaksanakan perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasul-Nya. Sebagaimana sabda beliau dalam Kitab Shahih Muslim Nomor 1401 disebutkan Artinya Dari Anas bin Malik, ada beberapa sahabat Rasulullah saw berkata; saya tidak akan menikah, sebagian lagi berkata; saya akan selalu shalat dan tidak tidur, sebagian lagi berkata; saya akan terus berpuasa dan tidak berbuka. Berita ini sampai kepada Nabi saw, hingga Beliau saw bersabda, “Apa alasannya ada yang berkata begini-begitu? Padahal saya berpuasa dan berbuka, aku shalat dan tidur, dan aku juga menikahi perempuan, dan barangsiapa yang membenci sunnahku maka ia tidak termasuk golonganku.” HR. Muslim 5 Untuk memperoleh keturunan yang sah. Melalui pernikahan, pasangan suami istri akan mendapatkan keturunan yang mendapatkan ridha Allah Subhanahu wa Ta'ala dan pengakuan dari Sebutkan syarat-syarat yang harus terpenuhi untuk seorang calon suami dan calon istri! JawabanA. Calon Suami. Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk seorang calon suami, yaitu a Calon suami benar-benar laki-laki; b Calon suami bukanlah orang yang haram dinikahi bagi calon istri, baik haram karena nasab, sepersusuan, atau karena ikatan pernikahan; c Tidak terpaksa. Tidak sah menikah tanpa ada kehendak sendiri; d Calon suami diketahui jelas identitasnya. Sudah diketahui nama beserta orangnya; e Tidak sedang melakukan Calon beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk calon istri, yaitu a Benar-benar perempuan; b Bukan wanita yang haram dinikahi, baik karena nasab, sepersusuan, atau karena ikatan pernikahan; c Jelas identitasnya, sudah diketahui nama serta yang mana orangnya oleh calon suami; d Tidak sedang melakukan ihram, atau dalam masa Jelaskan pengertian Rujuk! JawabanKata rujuk dalam bahasa Arab disebut dengan raj’ah, artinya kembali. Suami yang rujuk dengan istrinya, berarti ia telah kembali pada istrinya. Sedangkan secara istilah sebagaimana dalam Kitab Mughni al-Muhtaj, rujuk adalah mengembalikan istri yang masih dalam masa iddah talak raj’i bukan ba’ kata lain rujuk hanya dapat dilakukan pada saat istri dijatuhkan talak raj’i bukan ba’in dan selama pada masa al-Qur’an, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirmanArtinya “Apabila kamu menceraikan istrimu, hingga hampir berakhir masa idahnya, tahanlah rujuk mereka dengan cara yang patut atau ceraikanlah mereka dengan cara yang patut pula. Janganlah kamu menahan rujuk mereka untuk memberi kemudaratan sehingga kamu melampaui batas.” al-Baqarah/2 231Dalam ayat lain Allah Subhanahu wa Ta'ala menjelaskan tentang kebolehan rujuk jika masih talak satu dan dua. Sebagaimana ayat berikut iniArtinya “Talak yang dapat dirujuk itu dua kali. Setelah itu suami dapat menahan rujuk dengan cara yang patut atau melepaskan menceraikan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu mahar yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya suami dan istri khawatir tidak mampu menjalankan batas-batas ketentuan Allah…” QS. Al-Baqarah/2 22911. Sebutkan hikmah pernikahan dalam Islam!Jawaban Dari uraian di atas, hikmah pernikahan dalam Islam adalah a Dapat melaksanakan perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasul-Nya; b Terbentuknya keluarga bahagia dan saling menyayangi; c Terjalinnya hubungan yang diridhai oleh Allah Swt. Antara laki-laki dan perempuan; d Mendapatkan generasi penerus yang sah;e Mendatangkan pahala dan menjauhkan dari dosa besar zina; f Terjalinnya tali silaturahmi antarkeluarga dari pihak suami dan istri; g Membukakan pintu rezeki dari Allah Swt.
Soalessay 1 10 1. Bagi yang beragama islam pencatatan pernikahan dilaksanakan oleh a. 19 bab 1 dalam undang undang no. Kantor catatan sipil d. Soal geografi kelas 7. Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama norma hukum dan norma sosial. 1 tahun 1974 berisi tentang. Soal biologi kelas 12. Soal jawaban pilihan ganda tentang pernikahan dan dakwah merupakan pembahasan yang akan
Berikut adalah soal mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas XII SMA/SMK materi Indahnya Membangun Mahligai Rumah Tangga lengkap dengan kunci EssayMengapa Islam sangat menganjurkan pernikahan?Tuliskan ayat Al-Quran tentang pernikahanTuliskan hadis yang menganjurkan untuk menikahTuliskan pengertian pernikahan secara bahasa dan menurut syari’ahTuliskan tujuan pernikahan dalam islamSebutkan dan jelaskan hukum Pernikahan dalam IslamSebutkan dan jelaskan 2 jenis mahram dilihat dari kondisinyaSebutkan dan jelaskan 4 jenis mahram berdasarkan kelompoknyaSebutkan rukun dan syarat pernikahanSebutkan dan jelaskan pernikahan yang tidak sah dan dilarang oleh Rasulullah kewajiban suami isteri dalam IslamSebutkan hikmah pernikahanTuliskan contoh perilaku mulia yang harus diterapkan dalam kehidupan rumah tangga1. Islam sangat menganjurkan pernikahan, karena dengan pernikahan manusia akan berkembang, sehingga kehidupan umat manusia dapat dilestarikan. Tanpa pernikahan regenerasi akan terhenti, kehidupan manusia akan terputus, dunia pun akan sepi dan tidak Ayat Al-Quran tentang pernikahan, yaitua. an-Nahl/1672Allah Swt. menjadikan dari kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dan istri-istri kamu itu anak-anak dan cucu-cucu dan memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah an-Nur/2432Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak berkawin dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah Swt. akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Swt. Maha Luas pemberian-Nya lagi Maha Mengetahui3. Hadis yang menganjurkan untuk menikah, yaitu“Wahai para pemuda! Siapa saja di antara kalian yang sudah mampu maka menikahlah, karena pernikahan itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Jika belum mampu maka berpuasalah, karena berpuasa dapat menjadi benteng dari gejolak nafsu”. HR. Al-Bukhari dan Muslim.4. Berikut pengertian pernikahan secara bahasa dan menurut syari’ahSecara bahasa, “nikah” berarti “mengumpulkan, menggabungkan, atau menjodohkan”.Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti ”nikah” adalah sebagai “perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami istri dengan resmi atau “pernikahan”.Menurut syari’ah, “nikah” artinya akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya yang menimbulkan hak dan kewajiban Tujuan pernikahan dalam islam, yaituUntuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasiUntuk mendapatkan ketenangan hidupUntuk membentengi akhlakUntuk meningkatkan ibadah kepada Allah mendapatkan keturunan yang salehUntuk menegakkan rumah tangga yang Islami6. Hukum Pernikahan dalam Islam, yakniWajib, yaitu bagi orang yang telah mampu baik fisik, mental, ekonomi maupun akhlak untuk melakukan pernikahan, mempunyai keinginan untuk menikah, dan jika tidak menikah, maka dikhawatirkan akan jatuh pada perbuatan maksiat, maka wajib baginya untuk yaitu bagi orang yang telah mempunyai keinginan untuk menikah namun tidak dikhawatirkan dirinya akan jatuh kepada maksiat, sekiranya tidak yaitu bagi yang mampu dan aman dari fitnah, tetapi tidak membutuhkannya atau tidak memiliki syahwat sama sekali seperti orang yang impoten atau lanjut usia, atau yang tidak mampu menafkahi, sedangkan wanitanya rela dengan syarat wanita tersebut harus rasyidah berakal.Haram, yaitu bagi orang yang yakin bahwa dirinya tidak akan mampu melaksanakan kewajiban-kewajiban pernikahan, baik kewajiban yang berkaitan dengan hubungan seksual maupun berkaitan dengan kewajiban-kewajiban yaitu bagi seseorang yang mampu menikah tetapi dia khawatir akan menyakiti wanita yang akan dinikahinya, atau menzalimi hak-hak istri dan buruknya pergaulan yang dia miliki dalam memenuhi hak-hak manusia, atau tidak minat terhadap wanita dan tidak mengharapkan Ada 2 jenis mahram dilihat dari kondisinya, yakniMahram muabbad wanita diharamkan untuk dinikahi selama-lamanya seperti keturunan, satu susuan, mertua perempuan, anak tiri jika ibunya sudah dicampuri, bekas menantu perempuan, dan bekas ibu tiriMahram gair muabbad, yaitu mahram sebab menghimpun dua perempuan yang statusnya bersaudara, misalnya saudara sepersusuan kakak dan adiknya. Hal ini boleh dinikahi tetapi setelah yang satu statusnya sudah bercerai atau meninggal Ada 4 jenis mahram berdasarkan kelompoknya, yaknia. Keturunan, yaituIbu dan seterusnya ke atasAnak perempuan dan seterusnya ke bawahSaudara perempuan sekandung, seayah atau seibuBibi saudara ibu, baik yang sekandung atau dengan perantaraan ayah atau ibuBibi saudara ayah baik sekandung atau dengan perantaraan ayah atau ibuAnak perempuan dari saudara laki- laki terus kebawahAnak perempuan dari saudara perempuan terus ke bawahb. Pernikahan, yaituIbu isterinya mertua dan seterusnya ke atas, baik ibu dari keturunan atau susuanRabibah, yaitu anak tiri anak isteri yang dikawin dengan suami lain, jika sudah bercampur dengan ayah dan seterusnya keatasWanita-wanita yang pernah dikawini oleh ayah, kakek datuk sampai ke atasIsteri anaknya yang laki-laki menantu dan seterusnya ke Persusuan, yaituIbu yang menyusuiSaudara perempuan yang mempunyai hubungan susuand. Dikumpul/ dimadu, yaituSaudara perempuan dari isteriBibi perempuan dari isteriKeponakan perempuan dari isteri9. Rukun dan syarat pernikahan dalam Islam, yaknia. Calon suami, syarat-syaratnya sebagai berikutBukan mahram si wanita, calon suami bukan termasuk yang haram dinikahi karena adanya hubungan nasab atau yang dikehendaki, yakni adanya keridaan dari masing- masing beridentitas jelas, harus ada kepastian siapa identitas mempelai laki-laki dengan menyebut nama atau sifatnya yang Calon istri, syaratnyaBukan mahram si dari halangan nikah, misalnya, masih dalam masa iddah atau berstatus sebagai istri Wali, yaitu bapak kandung mempelai wanita, penerima wasiat atau kerabat terdekat, dan seterusnya sesuai dengan urutan ashabah wanita tersebut, atau orang bijak dari keluarga wanita, atau pemimpin syarat wali adalah sebagai berikutorang yang dikehendaki, bukan orang yang bukan perempuan atau si bukan tidak tidak terhalang wali berbeda bukan Dua orang saksi, syaratnyaBerjumlah dua orang, bukan budak, bukan wanita, dan bukan orang boleh merangkap sebagai saksi walaupun memenuhi kualifikasi sebagai dalam keadaan rela dan tidak Sigah Ijab Kabul, yaitu perkataan dari mempelai laki-laki atau wakilnya ketika akad nikah. Syarat shighat adalah sebagai berikutTidak tergantung dengan syarat terikat dengan waktu dengan bahasa menggunakan kata “tazwij” atau “nikah”, tidak boleh dalam bentuk kinayah sindiran, karena kinayah membutuhkan niat sedang niat itu sesuatu yang harus dengan ucapan “Qabiltu nikahaha/tazwijaha” dan boleh didahulukan dari Pernikahan yang tidak sah dan dilarang oleh Rasulullah saw., yakniPernikahan Mut`ah, yaitu pernikahan yang dibatasi untuk jangka waktu tertentu, baik sebentar ataupun lamaPernikahan syighar, yaitu pernikahan dengan persyaratan barter tanpa pemberian orang yang ihram, yaitu pernikahan orang yang sedang melaksanakan ihram haji atau umrah serta belum memasuki waktu dalam masa iddah, yaitu pernikahan di mana seorang laki- laki menikah dengan seorang perempuan yang sedang dalam masa iddah, baik karena perceraian ataupun karena meninggal tanpa wali, yaitu pernikahan yang dilakukan seorang laki-laki dengan seorang wanita tanpa seizin dengan wanita kafir selain wanita-wanita ahli mahram, baik mahram untuk selamanya, mahram karena pernikahan atau karena Kewajiban suami isteri dalam Islam, yaitua. Kewajiban bersama suami dan istriMemelihara dan mendidik anak dengan baik terhadap mertua, ipar dan kerabat lainnya baik dari suami atau dalam hubungan rumah tangga dan memelihara keutuhannya dengan berusaha melakukan pergaulan secara bijaksana, rukun, damai dan harmonis;Saling bantu membantu antara penampilan lahiriah dalam rangka merawat keutuhan cinta dan kasih sayang diantara Kewajiban Suami terhadap IstriMenjadi pemimpin, memelihara dan membimbing keluarga lahir dan batin serta menjaga dan bertanggung jawab atas kesejahteraan keluarganyaMemberi nafkah, pakaian dan tempat tinggal kepada istri anak-anaknya sesuai dengan kemampuan yang diusahakan secara maksimalBergaul dengan isteri secara ma’ruf dan memperlakukan keluarganya dengan cara anggota keluarganya, terutama suami dan isteri bertanggung jawab sesuai fungsi dan perannya kebebasan berfikir dan bertindak kepada isteri sepanjang sesuai norma Islam, membantu tugas-tugas isteri serta tidak mempersulit kegiatan Kewajiban Istri terhadap SuamiTaat kepada perintah suamiSelalu menjaga diri dan kehormatan atas nafkah yang diterima dan menggunakannya dengan suami dan mengatur rumah tangga sebaik mungkin12. Hikmah pernikahan, yaituTerciptanya hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, dalam ikatan suci yang halal dan diridai Allah keturunan yang sah dari hasil kehormatan suami istri dari perbuatan kerja sama antara suami dan istri dalam mendidik anak dan menjaga silaturahim antarkeluarga besar pihak suami dan pihak Contoh perilaku mulia yang harus diterapkan dalam kehidupan rumah tangga, yaituMelaksanakan perintah Allah Swt.. Memelihara keturunan dan memperbanyak umat. Mencegah masyarakat dari dekadensi masyarakat dari penyakit-penyakit yang ditimbulkan dari hubungan seksual dengan berganti-ganti ketenangan jalan dan memperluas persaudaraan
. 464 467 226 431 430 269 39 481
soal essay tentang pernikahan dalam islam