12 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14. 100 100 311763000 311763000 100 100 373139000 403139000. 3 3 5550000 5550000 3 3 6500000 6500000. 2 100 100 9500000 9500000 100

Uploaded byapihanas 100% found this document useful 1 vote3K views7 pagesDescriptionsxsCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document100% found this document useful 1 vote3K views7 pagesTupoksi Perangkat DesaUploaded byapihanas DescriptionsxsFull descriptionJump to Page You are on page 1of 7Search inside document You're Reading a Free Preview Pages 4 to 6 are not shown in this preview. Buy the Full Version Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.

ISITupoksi Perangkat Desa Sesuai dengan Susunan Organisasi Tata Kerja (STOK) Pemerintah Desa. SILAHKAN DOWNLOAD LINK DIBAWAH INI. 1. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 26 Tahun 2017 14 Oktober 2020 | 226 Kali: Transparansi Anggaran: 27 Juni 2021 | 129 Kali: MINGGU SEHAT DENGAN SENAM BERSAMA MASYARAKAT MENUJU PURWOSARI BERMARTABAT:

ADMINISTRASI DESA BERDASARKAN TUPOKSI PERANGKAT DESA 1. Sekretaris Desa a. Buku Peraturan Di Desa [DOWNLOAD] b. Buku Keputusan Kepala Desa [DOWNLOAD] c. Buku Lembaran Desa dan Buku Berita Desa [DOWNLOAD] d. Buku Aparat Pemerintah Desa [DOWNLOAD] e. Buku Tanah Kas Desa [DOWNLOAD] f. Buku Tanah di Desa [DOWNLOAD] 2. Kepala Urusan Umum dan Tata usaha a. Buku Agenda [DOWNLOAD] b. Buku Ekspedisi [DOWNLOAD] c. Buku Inventaris dan Kekayaan Desa [DOWNLOAD] d. Buku Tamu Umum [DOWNLOAD] e. Buku Tamu Khusus [DOWNLOAD] f. Buku Notulen Musyawarah [DOWNLOAD] g. Buku Presensi Musyawarah [DOWNLOAD] h. Buku Regster Pelayanan Surat [DOWNLOAD] i. Buku Disposisi Surat [DOWNLOAD] j. Buku Presensi Dinas / Ceklock 3. Kepala Urusan Keuangan [DOWNLOAD] a. Buku Kas Umum b. Buku Kas Pembantu c. Buku Bank Desa d. Buku Kas Pembantu Kegiatan e. Buku Daftar Siltap, Tunjangan dan Perjalanan Dinas f. Buku SPJ Insentif, dan Tunjangan BPD g. Buku SPJ Honorarium LKD h. Buku Dokumen SPJ Kegiatan 4. Kepala Urusan Perencanaan [DOWNLOAD] a. Buku RPJMDes b. Buku RKPDes c. Buku APB Desa d. Buku Rencana Anggaran Biaya e. Buku Kegiatan Pembangunan [DOWNLOAD] f. Buku Inventarisasi Hasil-hasil Pembangunan [DOWNLOAD] g. Buku Dokumen Rencana Kegiatan [DOWNLOAD] 5. Kepala Seksi Pemerintahan a. Buku Induk Penduduk [DOWNLOAD] b. Buku Mutasi Penduduk Desa [DOWNLOAD] c. Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk [DOWNLOAD] d. Buku Penduduk Sementara [DOWNLOAD] e. Buku Kartu Tanda Penduduk dan Buku Kartu Keluarga [DOWNLOAD] f. Buku Profil Desa [DOWNLOAD] g. Buku Data dan Kegiatan Siskamling [DOWNLOAD] h. Buku Data Catatan Kejadian [DOWNLOAD] i. Buku Data Ijin Keramaian [DOWNLOAD] j. Buku Data dan Kegiatan Lingkungan Hidup [DOWNLOAD] 6. Kepala Seksi Kesejahteraan a. Buku Kader Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat [DOWNLOAD] b. Buku Kegiatan Pelatihan [DOWNLOAD] c. Buku Kegiatan Kelompok Usaha/BUM Desa [DOWNLOAD] d. Buku Kegiatan Gapoktan [DOWNLOAD] e. Buku Kegiatan LPM [DOWNLOAD] f. Buku Kegiatan PKK [DOWNLOAD] g. Buku Kegiatan Karang Taruna [DOWNLOAD] h. Buku Kegiatan Linmas [DOWNLOAD] i. Buku Kegiatan RW [DOWNLOAD] j. Buku Kegiatan RT [DOWNLOAD] 7. Kepala Seksi Pelayanan a. Buku Data LKD LPM, PKK, Kartar, RT, RW, Gapoktan, HIPPA, Linmas [DOWNLOAD] b. Buku Data Lembaga Pendidikan dan Kursus [DOWNLOAD] c. Buku Data Ormas [DOWNLOAD] d. Buku Data Orpol [DOWNLOAD] e. Buku Data Organisasi Pemuda [DOWNLOAD] f. Buku Data LSM [DOWNLOAD] 8. Kepala Dusun a. Buku Data dan Kegiatan Pemerintahan di wilayahnya [DOWNLOAD] b. Buku Data dan Kegiatan Pembanguan di wilayahnya [DOWNLOAD] c. Buku Data dan Kegiatan Pembinaan Kemasyarakatan di wilayahnya [DOWNLOAD]. d. Buku Data dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di wilayahnya [DOWNLOAD]
02September 2020 01:24:35 Administrator 140 Kali Dibaca ISI Tupoksi Perangkat Desa. Kirim Komentar. Nama: No. Hp: E-mail: Isi Pesan [ Ganti gambar ] Isikan kode di gambar Info Umum. Peta Desa. Kategori. Berita Desa Agenda Desa
Uploaded bykepala Wilayah 0% found this document useful 0 votes5 views7 pagesCopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document0% found this document useful 0 votes5 views7 pagesTupoksi Perangkat DesaUploaded bykepala Wilayah Full descriptionJump to Page You are on page 1of 7Search inside document You're Reading a Free Preview Pages 4 to 6 are not shown in this preview. Buy the Full Version Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
PenyusunanDokumen Perencanaan Perangkat Daerah Jumlah Dokumen Rencana Kerja SKPD dan Renstra SKPD 17 Buku. 5.471.178 17.209.199 4.580.000 - - -17.209.199 . 314,54 . Kecamatan Gresik. 2. Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD. Jumlah Dokumen RKA SKPD. 21 Desa / Kelurahan 28.547.000
0% found this document useful 0 votes47 views8 pagesDescriptionContoh Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa sesuai Permendagri Nomor 84 Tahun 2015Original TitleTUPOKSI PERANGKAT DESACopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes47 views8 pagesTupoksi Perangkat DesaOriginal TitleTUPOKSI PERANGKAT DESADescriptionContoh Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa sesuai Permendagri Nomor 84 Tahun 2015Full descriptionJump to Page You are on page 1of 8 You're Reading a Free Preview Pages 5 to 7 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
TupoksiPerangkat Desa. 02 September 2020 01:24:35 Admin Pemkab 141 Kali Dibaca ISI Tupoksi Perangkat Desa. Kirim Komentar. Nama: No. Hp : E-mail: Isi Pesan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DESA: 21 Oktober 2020 | 75 Kali: Persyaratan Pengurusan Surat: 14 Oktober 2020 | 152 Kali: Transparansi Anggaran: 30 Juli 2013 | 675 Kali
Executive Summary Peningkatan Kapasitas Desa Terbitnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa harapan sekaligus tantangan baru bagi desa. Ini karena visi UU tersebut mengarahkan desa menjadi sebuah entitas mandiri dengan konsep self-governing community dan local self-government. Ini merupakan sebuah cita-cita besar karena pendekatan “membangun desa” pun diubah menjadi “desa membangun”. Artinya bahwa yang biasanya desa sering dipersepsikan entitas yang lemah sehingga negara atau pemerintah perlu membangun desa, maka ke depan harus dibalik menjadi desa membangun negara. Maka untuk mewujudkan cita-cita besar ini, alokasi anggaran untuk desa juga diatur dalam UU ini. Apabila visi UU ini bisa tercapai maka akan menjadi sebuah perubahan besar dalam sejarah pemerintahan desa di Indonesia. Selanjutnya, tantangan yang dihadapi desa pun tidak sedikit. Selama ini pembahasan tentang desa seringkali dibandingkan dengan kondisi kawasan perkotaan sehingga yang muncul adalah ketimpangan antara desa dan kota baik dari aspek pembangunan fisik maupun sumber daya manusia. Dari aspek fisik, infrastruktur di desa secara umum jauh tertinggal dengan kota. Masyarakat di kota lebih diuntungkan dengan keberadaaan infrastruktur dan berbagai fasilitas pelayanan publik, sedangkan berbagai keuntungan tersebut sedikit sekali yang diperoleh oleh masyarakat di desa. Dilihat dari aspek kemakmuran, data BPS menunjukkan bahwa sebagian besar penduduk miskin berada di perdesaan. Sehingga beban pemerintahan desa sangat besar untuk mengejar ketertinggalan atau setidaknya memecahkan permasalahan di desanya sendiri. Di sisi lain, berbagai upaya pemerintah untuk memajukan desa yang telah berjalan selama ini tidak jarang menghadapi masalah yang tidak ringan, seperti penyimpangan berbagai dana bantuan yang dilakukan oleh aparat di desa, pemerintah daerah, bahkan para pendamping desa. Kajian KPK juga menemukan 14 potensi masalah dalam pengelolaan dana desa yang perlu mendapat perhatian serius dari para penyelenggara pemerintahan desa dan juga pemerintah daerah sebagai pembina desa. Berbagai potensi tersebut tersebar di empat aspek, yaitu regulasi dan kelembagaan, tatalaksana, pengawasan, serta sumber daya manusia. Mempertimbangkan berbagai peluang dan tantangan yang dimiliki desa tersebut maka kajian ini memfokuskan pada peningkatan kapasitas desa dalam perspektif disiplin Ilmu Administrasi Negara, untuk mewujudkan visi UU Desa yang baru. Penekanan pembahasan kajian ini adalah aspek kelembagaan dan sumber daya manusia desa, terutama sumber daya aparatur desa. Adapun lokus kajian ini adalah beberapa desa di Kabupaten Kutai Kartanegara, yaitu Desa Teluk Dalam, Desa Embalut, Desa Muara Kaman Ulu, Desa Bunga Jadi, Desa Santan Ulu dan Desa Santan Ilir. Desa Teluk Dalam dan Desa Embalut berada di kecamatan Tenggarong Seberang yang merepresentasikan desa yang berada dekat dengan kawasan perkotaan. Kemudian Desa Muara Kaman Ulu dan Desa Bunga Jadi di kecamatan Muara Kaman merupakan desa-desa yang berada di kawasan hulu. Selanjutnya Desa Santan Ulu dan Desa Santan Ilir berada di kecamatan Marang Kayu merupakan desa-desa yang dekat dengan kawasan pesisir. Pembahasan dan Hasil Prinsip desa mandiri untuk mewujudkan self-governing community dan local self-government setidaknya memenuhi prinsip otonomi, subsidiaritas, dan regionalisme. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa dari aspek kelembagaan, desa tidak memiliki kebebasan untuk menentukan struktur organisasinya secara mandiri. Struktur organisasi desa telah ditentukan secara detail oleh pemerintah pusat melalui Permendagri No. 84/2015 dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Perbup Kukar No. 7/2016. Dengan demikian pemerintah desa hanya menerapkan struktur organisasi yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat dan kabupaten tersebut, baik nomenklatur maupun jumlah jabatannya, berdasarkan klasifikasi masing-masing desa. Absennya independensi yang dimiliki desa dalam merancang struktur organisasinya tidak sejalan dengan prinsip otonomi dan subsidiaritas dalam konsep self-governing community dan local self-government. Karena Permendagri tersebut berlaku di seluruh Indonesia, maka kondisi seperti ini juga terjadi di desa-desa di seluruh Indonesia, tidak hanya di Kabupaten Kutai Kartanegara. Di samping itu, kelengkapan perangkat pendukung organisasi pemerintah desa dalam melaksanakan tugas-tugasnya juga masih minim, misalnya Job Description pegawai dan staf dan Standar Operating Procedure SOP dalam kegiatan-kegiatan internal maupun pelayanan publik. Penguatan kapasitas desa dari aspek kelembagaan perlu dilakukan dengan menyiapkan berbagai perangkat pendukung kelembagaan seperti itu untuk memberikan kejelasan dalam pelaksanaan tugas-tugas pegawai. Dari aspek SDM, desa memerlukan kualitas SDM aparatur desa yang berkompeten baik dalam pengelolaan sumber daya maupun pelaksanaan tugas-tugas yang berkaitan dengan pelayanan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat. Kondisi SDM desa di Kukar sangat beragam dari pendidikan rendah hingga tinggi. Namun secara umum, masih terdapat persoalan kapasitas desa. Minimnya kapasitas aparat desa dalam pengelolaan sumber daya membuka peluang terjadinya pelanggaran. Misalnya kompetensi dalam menyusun rencana kerja/kegiatan, monitoring dan evaluasi kegiatan serta menyusun laporan pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu, keberadaan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, baik di kabupaten maupun provinsi, memiliki peran yang penting dalam melakukan pembinaan terhadap desa untuk meningkatkan kompetensi aparat desa dan juga BPD. Hal yang lebih menonjol dalam upaya mewujudkan self-governing community dan local self-government adalah pendelegasian kewenangan berdasarkan UU No. 6/2014 yang meliputi bidang urusan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembanguan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa. Ini merupakan bentuk implementasi prinsip regionalism, yaitu praktek transfer kekuasaan politik dan ekonomi kepada pemerintahan lokal. Bahkan desa pun memiliki kewenangan membentuk badan usaha sesuai kebutuhan dan potensi yang dimilikinya. Selain itu, pemilihan kepala desa secara langsung yang telah berlangsung selama ini juga menjadi salah satu contoh independensi desa dalam menentukan pemimpinnya. Dengan demikian, dalam beberapa hal prinsip-prinsip selfgoverning community dan local self-government telah berjalan, namun belum seutuhnya. Karena desa masih mengalami intervensi dari level pemerintah di atasnya, seperti dalam hal penentuan struktur organisasinya. Berbagai keterbatasan yang dimiliki desa sehingga desa masih sangat tergantung dari alokasi anggaran dari pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, minimnya kreatifitas desa dalam menghadapi persoalan dan merespon kondisi lingkungan sekitarnya menjadikan desa secara umum hanya berjalan as usual, tidak ada terobosan untuk merespon kondisi di dalam diri dan di sekitarnya. Saran Kebijakan Pertama, mewujudkan desa mandiri perlu dilakukan dengan memberikan kepercayaan yang besar kepada desa dan mengurangi intervensi pusat terhadap hal-hal teknis pelaksanaan kewenangan desa. Oleh karena itu, revisi terhadap Permendagri perlu dilakukan agar lebih mengatur hal-hal yang bersifat umum dan normatif, bukan hal-hal yang bersifat teknis. Kedua, perlunya sinkronisasi kebijakan antar kementerian yang berkaitan dengan desa. Ketiga, penguatan kompetensi SDM desa dan perangkat kelembagaan pemerintah desa untuk mempermudah dan memperjelas pelaksanaan tugas-tugas kewenangan desa. Keempat, mengoptimalkan peran Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa BPMPD Kabupaten untuk melakukan pembinaan kepada desa dalam mewujudkan desa mandiri serta memberikan kesempatan luas kepada para stakeholders dan organisasi non pemerintah untuk memberikan kontribusi terhadap upaya pemberdayaan desa. . 187 220 391 310 277 183 213 21

tupoksi perangkat desa 2020 pdf